PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya kembali menunjukkan komitmen dalam menjaga dan menyelamatkan aset negara dengan melakukan penertiban terhadap rumah dinas perusahaan yang ditempati secara tidak sah oleh pihak yang tidak berhak.
Penertiban aset rumah dinas kali ini dilakukan di salah satu aset milik KAI yang berlokasi di Jalan Tapaksiring No. 6/II, Kelurahan Pacarkeling, Surabaya, pada Kamis (24/7/2025). Aset yang ditertibkan memiliki luas tanah 450.5 m2, dan luas bangunan 300 m2, dengan nilai asset mencapai lebih dari 2 Miliar Rupiah.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen KAI Daop 8 Surabaya dalam menjaga dan mengamankan aset negara yang dikuasakan kepada KAI sebagai BUMN. Lebihlanjut, aset tersebut merupakan aset KAI dan sah secara hukum. Penguasaan Aset tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 05 Tahun 2000 dan tercatat di aktiva perusahaan.
“Selama ini, lahan tersebut telah ditempati atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas, bahkan disewakan kepada pihak ketiga secara ilegal, dan penghuni tersebut sudah bertahun-tahun tidak melaksanakan kewajibannya yaitu membayar sewa ke KAI selaku pemilik aset” ungkapnya.
Dijelaskannya, sebelum dilakukan penertiban ini, KAI Daop 8 Surabaya telah melakukan berbagai upaya persuasif kepada penghuni aset tesebut agar melakukan perjanjian sewa. Namun, penghuni tersebut tidak memiliki itikad baik, sehingga KAI Daop 8 Surabaya memberikan Surat Peringatan 1 hingga 3. KAI Daop 8 juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat sebelum melakukan kegiatan tersebut.
Setelah dilakukan penertiban ini, dan untuk menghindari penggunaan lahan tersebut secara tidak bertanggungjawab, KAI Daop 8 Surabaya langsung melakukan pemagaran di lokasi. Aset tersebut kedepan akan digunakan untuk kepentingan dinas.
“PT KAI Daop 8 Surabaya akan terus melakukan monitoring aset yang berada di wilayahnya, termasuk juga akan menertibkan aset PT KAI di tempat lain yang saat ini masih dipergunakan ataupun dimanfaatkan pihak lain tanpa ada ikatan kontrak dengan PT KAI selaku pemilik aset tersebut. Mari bersama kita jaga aset negara demi kepentingan bersama, tutup Luqman Arif.
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES
You may also like
-
BINUS @Semarang Gelar INAWARA 2025: Menguatkan Inovasi dan Kewirausahaan Era Industry 4.0
-
KAI Logistik Tingkatkan Layanan Freight Forwarding Lewat Inovasi dan Ekspansi Rute
-
Huawei Cloud Umumkan Ekspansi Besar dan Kemitraan AI untuk Dominasi AI ASEAN
-
BINUS @Malang Kukuhkan Lulusan dengan Hampir 100% International Experience
-
Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan di Indonesia: Menjaga Alam dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
BINUS @Semarang Gelar INAWARA 2025: Menguatkan Inovasi dan Kewirausahaan Era Industry 4.0
KAI Logistik Tingkatkan Layanan Freight Forwarding Lewat Inovasi dan Ekspansi Rute
Malaysia’s Security and Peace: A Collective Responsibility Between Government and Society