PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh pelanggan untuk menciptakan lingkungan transportasi publik yang bebas dari asap rokok.
Sejak tahun 2012, KAI sudah berkomitmen untuk menjadikan setiap perjalanan KA sebagai pengalaman yang nyaman bagi semua pelanggan, dengan mengimplementasikan larangan merokok di seluruh area KA, termasuk di stasiun.
Kebijakan ini merujuk pada UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta peraturan perusahaan yang secara tegas melarang aktivitas merokok, termasuk rokok elektrik (vape) dan produk sejenis, di dalam area transportasi publik.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa larangan merokok merupakan bagian dari upaya KAI untuk menjaga kualitas udara, mencegah gangguan kenyamanan penumpang lain, serta melindungi fasilitas umum dari risiko kebakaran.
Untuk mendukung kebijakan ini, KAI Daop 8 Surabaya juga telah melakukan sejumlah langkah, antara lain : memasang rambu larangan merokok secara jelas di rangkaian kereta dan area stasiun, menyediakan smoking area khusus di beberapa stasiun untuk penumpang yang ingin merokok, menginstruksikan petugas untuk melakukan pengawasan aktif dan memberikan teguran langsung kepada pelanggar, serta menerapkan sanksi tegas berupa penurunan penumpang di stasiun terdekat tanpa pengembalian bea jika ditemukan merokok di atas kereta api.
KAI Daop 8 Surabaya juga terus melakukan edukasi kepada pelanggan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial, pengumuman di dalam kereta dan stasiun, serta penyuluhan langsung oleh petugas. Dengan volume penumpang yang tinggi dan latar belakang pelanggan yang beragam, menciptakan ruang publik yang bebas dari asap rokok merupakan bentuk tanggung jawab KAI Daop 8 Surabaya sebagai penyedia transportasi moderen dan terpercaya.
Bagi penumpang yang ingin merokok, beberapa stasiun di wilayah KAI Daop 8 Surabaya telah menyediakan smoking area khusus. Penumpang dihimbau untuk menggunakan fasilitas tersebut jika ingin merokok.
KAI Daop 8 Surabaya mengajak seluruh pelanggan untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini demi kenyamanan bersama. Disiplin dan kepedulian dari setiap penumpang akan membantu menciptakan suasana perjalanan yang aman, nyaman, dan layak bagi semua usia, termasuk anak-anak dan lansia.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun atau melalui Contact Center KAI 121.
You may also like
-
5 Ide Oleh-Oleh dari Jakarta yang Bisa Jadi Buah Tangan
-
Perkuat Sinergi Pendidikan dan Industri, NHM Bagikan Praktik Tambang Bawah Tanah pada Forum Nasional
-
SMM Panel Indonesia Kelola 530+ Layanan di Belasan Platform untuk Kebutuhan Brand dan Kreator
-
Raflux Raih Pendanaan US$300.000, Siapkan Vault Fisik di BSD City
-
KAI Daop 2 Imbau Pengguna Jasa KA Datang Lebih Awal, Antisipasi Lalu Lintas Padat di Kota Bandung
5 Ide Oleh-Oleh dari Jakarta yang Bisa Jadi Buah Tangan
Case Valker Luggage Gains Momentum Among Malaysian Travelers with Durable, TSA-Approved Designs
Carziqo Launches ER-BX Autonomous Ride-Hailing Operations in San Francisco