Semarang, 26 Agustus 2025 — Deforestasi di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah laporan terbaru mencatat peningkatan luas hutan yang hilang sepanjang 2024. Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama lembaga pemantau independen, deforestasi netto tahun 2024 tercatat sebesar 175,4 ribu hektare, naik dibandingkan tahun 2023 yang berada di angka 121,1 ribu hektare. Meski dalam jangka panjang (10 tahun terakhir) laju deforestasi menunjukkan tren menurun, peningkatan di tahun lalu menjadi catatan penting bagi keberlanjutan lingkungan. Saat ini Indonesia masih memiliki luas hutan sekitar 95,5 juta hektare, setara dengan 51,1% daratan nasional, di mana 91,9% di antaranya berada dalam kawasan hutan.
Penyebab utama deforestasi di Indonesia meliputi kebakaran hutan dan lahan gambut, pembukaan perkebunan kelapa sawit, pembalakan liar, pertambangan, serta pembangunan infrastruktur. Hilangnya hutan primer dan sekunder di kawasan ini tidak hanya mengancam keanekaragaman hayati dan habitat satwa dilindungi, tetapi juga berkontribusi pada perubahan iklim global dengan menurunkan kemampuan hutan dalam menyerap karbon.
Pemantauan deforestasi dilakukan melalui citra satelit serta kunjungan lapangan oleh KLHK, LSM seperti Auriga Nusantara, hingga platform global seperti Global Forest Watch (Henry, 2025). Pada periode 2021–2022, misalnya, tercatat deforestasi bruto sebesar 119,4 ribu hektare, dengan reforestasi 15,4 ribu hektare, menghasilkan deforestasi netto 104 ribu hektare. Data ini memperlihatkan bahwa meski ada upaya rehabilitasi, laju kehilangan hutan masih lebih tinggi dibandingkan pemulihannya.
Kondisi tersebut menjadi alarm bahwa pengendalian deforestasi tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah dan masyarakat sipil. Dunia usaha memiliki peran besar untuk memastikan praktik bisnis tidak memperparah kerusakan lingkungan. Apalagi sejak Permen LHK No. 14/2024 resmi diberlakukan, sistem pengawasan terhadap kegiatan usaha diperkuat melalui tiga tahap, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi, serta mengenakan sanksi administratif bertingkat mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda, hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha. Aturan ini juga menegaskan bahwa kepatuhan terhadap standar lingkungan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi menjadi peluang bagi perusahaan untuk membangun reputasi yang bertanggung jawab dan berdaya saing.
Dalam praktiknya, kontribusi perusahaan dapat diwujudkan melalui program tanggung jawab sosial (CSR) yang berfokus pada konservasi dan pemulihan ekosistem. Salah satu langkah yang dapat memberikan dampak langsung dalam pemulihan deforestasi adalah penanaman pohon di kawasan daratan. Upaya ini tidak hanya membantu menyerap emisi karbon, tetapi juga mengurangi risiko longsor dan banjir, memperbaiki kualitas tanah, serta memulihkan habitat bagi keanekaragaman hayati. Melalui kolaborasi dengan organisasi lingkungan seperti LindungiHutan, perusahaan dapat menjadikan program CSR mereka sebagai kontribusi nyata dalam restorasi hutan yang rusak sekaligus investasi jangka panjang bagi keberlanjutan ekosistem.
Melalui CorporaTree, layanan CSR penanaman pohon yang dimiliki LindungiHutan, perusahaan dapat menyalurkan dukungan mereka pada proyek-proyek penghijauan di berbagai daerah di Indonesia. Hingga kini, LindungiHutan bersama mitra dan masyarakat telah menanam lebih dari 1 juta pohon, menyerap lebih dari 48 ribu kilogram emisi karbon, serta melibatkan relawan di lebih dari 30+ lokasi penanaman. Dampaknya tidak hanya terasa pada pemulihan ekosistem yang rusak akibat deforestasi, tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat lokal yang terlibat langsung dalam menjaga hutan, sekaligus menciptakan nilai tambah sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.
You may also like
-
Holding Perkebunan Nusantara dan Unila Perkuat Ekosistem Bioetanol Berbasis Singkong di Lampung
-
Dari Risk High Menuju Transformasi Hijau, PT PP Tegaskan Komitmen Jadikan ESG sebagai DNA Bisnis
-
KLTC® dan Kognitif Edu Indonesia Bangun Kolaborasi, Dorong Pengembangan SDM Sejak Usia Sekolah
-
Bitcoin Tembus $81.000 di Tengah Ketegangan Global, Bittime Permudah Transaksi IDR Swap ke Bitcoin dengan Zero Fees
-
Perjanjian Perairan Indus: Kewajiban Asimetris, Konsesi yang Tidak Setara, dan Persenjataan Pakistan
Power Energy & Solar Uganda Expo 2026 Set to Drive Clean Energy Growth in East Africa from May 21, 2026 at Kampala, Uganda
Holding Perkebunan Nusantara dan Unila Perkuat Ekosistem Bioetanol Berbasis Singkong di Lampung
Dari Risk High Menuju Transformasi Hijau, PT PP Tegaskan Komitmen Jadikan ESG sebagai DNA Bisnis