Kupang, NTT, 06 Mei
2026 – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda
NTT) kembali menegaskan langkah tegas dalam menindak praktik penyalahgunaan
Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang selama ini merugikan masyarakat. Polda
NTT menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga distribusi energi agar tepat
sasaran dan berkeadilan.
Dalam rentang Februari hingga Mei 2026, Polda NTT berhasil
menangani 27 kasus penyalahgunaan BBM subsidi. Penanganan ini mengindikasikan
adanya jaringan ilegal yang beroperasi secara terorganisir dan berlangsung
dalam kurun waktu tertentu. Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir
melalui Polda NTT untuk memastikan praktik yang merugikan masyarakat tidak
terus berlanjut.
Kapolda NTT, Irjen
Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si, menegaskan, “Pengungkapan ini merupakan langkah nyata Polda NTT dalam
memutus rantai mafia energi yang menjadi penyebab kelangkaan BBM. Polda NTT
telah memetakan sekitar 40 orang yang berpotensi menjadi tersangka. Sebagian
telah ditetapkan dan proses hukum masih berjalan. Penyidik Polda NTT terus
melakukan pendalaman dengan dukungan ahli agar penanganan perkara ini
komprehensif.”
Lebih lanjut, dari hasil
penanganan kasus oleh Polda NTT, praktik penyalahgunaan ini diduga telah
berlangsung sekitar tiga tahun. Total BBM subsidi yang disalahgunakan mencapai
hampir 2.900 ton. Temuan ini menunjukkan bahwa pola penyalahgunaan dilakukan secara
sistematis dan dalam skala yang cukup besar.
Polda NTT juga menegaskan
penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap internal. Dua anggota
Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 24 April 2026, yakni
Iptu HPD, Danki 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT, serta Aipda DGL,
Kanit Paminal Polres Manggarai Timur. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen
menjaga integritas institusi.
Kepala Bidang
Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menambahkan, “Polda NTT tidak
memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran, termasuk oleh aparat. Sanksi
tegas akan diberikan, mulai dari kode etik hingga pidana. Dua personel yang
telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini menjalani proses sidang kode etik
sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik.”
Penanganan oleh Polda NTT
juga mengidentifikasi berbagai modus yang digunakan pelaku, mulai dari
penyalahgunaan surat rekomendasi wilayah terpencil, kerja sama dengan operator
SPBU, hingga praktik pengisian berulang menggunakan kendaraan berbeda. BBM subsidi
yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru dialihkan ke sektor
industri dan kapal dengan harga lebih tinggi.
Wilayah perbatasan
seperti Malaka, Belu, dan TTU menjadi titik rawan karena adanya perbedaan harga
BBM dengan negara tetangga. Kondisi ini kerap dimanfaatkan untuk memperluas
distribusi ilegal. Namun melalui langkah penegakan hukum yang konsisten, Polda NTT
terus mempersempit ruang gerak praktik tersebut.
Langkah ini tidak hanya
berfokus pada penindakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki
tata kelola distribusi BBM subsidi. Dengan semakin terkendalinya praktik
penyalahgunaan, diharapkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum semakin
meningkat.
Press Release juga sudah tayang di VRITIMES
You may also like
-
Perjanjian Perairan Indus: Kewajiban Asimetris, Konsesi yang Tidak Setara, dan Persenjataan Pakistan
-
Taman Safari Indonesia Siap Dukung Transformasi Kebun Binatang Bandung sebagai Lembaga Konservasi Modern
-
BINUS Book Review: Menguatkan Kewirausahaan sebagai Proses Membina dan Memberdayakan di Era Perubahan
-
Polda NTT Ungkap Jaringan Rokok Ilegal Internasional, Negara Diselamatkan dari Kerugian Rp12,3 Miliar
-
Memaknai Hardiknas, BRI Finance Dorong Akses Dana Pendidikan yang Fleksibel
Moments of Need to Meaningful Progress: How Cebuana Lhuillier Loans Walk With Filipinos
Perjanjian Perairan Indus: Kewajiban Asimetris, Konsesi yang Tidak Setara, dan Persenjataan Pakistan
Taman Safari Indonesia Siap Dukung Transformasi Kebun Binatang Bandung sebagai Lembaga Konservasi Modern