Palembang, 25 Juli 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang kembali mengingatkan seluruh pelanggan untuk mematuhi ketentuan mengenai batas maksimum bagasi yang diperbolehkan dibawa ke dalam kereta api, yaitu seberat 20 kilogram.
Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa ketentuan ini sudah lama ditetapkan dan bukan aturan baru. “Kami mengimbau kepada para pelanggan agar memperhatikan batas maksimum bagasi yang telah ditetapkan adalah 20 kilogram dengan volume maksimum 100 dm³ atau dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri atas empat item bagasi. Hal ini penting agar tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain dan tetap menjaga keamanan di dalam gerbong kereta,” ujar Aida.
Petugas di stasiun juga berhak menindak apabila ditemukan barang bawaan yang melebihi batas atau mengandung barang-barang terlarang. Aida menyampaikan kepada pelanggan yang bagasinya melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi
Aida juga mengimbau agar penumpang tidak membawa barang bawaan yang tidak diperkenankan dibawa di dalam bagasi kereta api, diantaranya binatang, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata tajam, dan benda yang mudah terbakar. Selain itu benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak sesuai ketentuan diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak sesuai aturan.“Kami berharap penumpang dapat mematuhi aturan ini untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman dan menyenangkan bagi semua,” tambah Aida.
KAI Divre III Palembang terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan tetap mengedepankan keselamatan dan kenyamanan pelanggan. Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi petugas customer service stasiun atau menghubungi Contact Center KAI di 121.
You may also like
-
Mengupas Strategi Deteksi dan Pencegahan Fraud di Era Digital melalui Akuntansi Forensik
-
Holding Perkebunan Nusantara dan Unila Perkuat Ekosistem Bioetanol Berbasis Singkong di Lampung
-
Dari Risk High Menuju Transformasi Hijau, PT PP Tegaskan Komitmen Jadikan ESG sebagai DNA Bisnis
-
KLTC® dan Kognitif Edu Indonesia Bangun Kolaborasi, Dorong Pengembangan SDM Sejak Usia Sekolah
-
Bitcoin Tembus $81.000 di Tengah Ketegangan Global, Bittime Permudah Transaksi IDR Swap ke Bitcoin dengan Zero Fees
Mengupas Strategi Deteksi dan Pencegahan Fraud di Era Digital melalui Akuntansi Forensik
Power Energy & Solar Uganda Expo 2026 Set to Drive Clean Energy Growth in East Africa from May 21, 2026 at Kampala, Uganda
Holding Perkebunan Nusantara dan Unila Perkuat Ekosistem Bioetanol Berbasis Singkong di Lampung