PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api, khususnya pada masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Salah satu potensi gangguan serius yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan adalah aksi pelemparan batu ke rangkaian kereta api yang masih kerap terjadi di sejumlah lintasan.
Selama masa angkutan Nataru 2025/2026 ini tercatat sudah terjadi 8 kali kejadian pelemparan batu ke kereta api, dengan lokasi di antara petak jalan Tanjungrasa – Cikampek, petak jalan Cilebut – Bogor, 4 kali kejadian di petak jalan Karawang – Klari, dan 2 kali kejadian di petak jalan Kedunggedeh – Karawang. Akibat peristiwa tersebut sejumlah kaca kereta mengalami keretakan, namun tidak menimbulkan korban luka.
Manager Humas Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo menambahkan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya yang berada di sekitar jalur rel, untuk turut menjaga keamanan perjalanan kereta api. Apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi membahayakan perjalanan, segera laporkan kepada petugas KAI atau aparat keamanan setempat,” jelasnya.
KAI menegaskan bahwa aksi pelemparan batu ke kereta api merupakan tindakan berbahaya yang dapat mengakibatkan kerusakan sarana, melukai penumpang maupun awak kereta, serta berpotensi mengganggu operasional perjalanan. Selain membahayakan keselamatan, tindakan tersebut juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 194 KUHP, perbuatan mengganggu lalu lintas kereta api dapat dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara, sedangkan bila hal tersebut mengakibatkan seseorang meninggal dunia, maka dapat dikenai hukuman maksimal 20 tahun penjara. Adapun perbuatan merusak sarana dan prasarana perkeretaapian dapat dikenai hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Dalam rangka menjaga keselamatan bersama selama masa Angkutan Nataru, KAI mengajak masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel untuk turut berperan aktif menjaga keamanan perjalanan kereta api. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau tindakan yang berpotensi membahayakan perjalanan, masyarakat diimbau segera melaporkan kepada petugas KAI atau aparat keamanan setempat.
Diharapkan dengan meningkatnya kesadaran dan kepedulian seluruh elemen masyarakat, perjalanan kereta api selama masa Angkutan Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan selamat, sehingga seluruh pelanggan dapat menikmati perjalanan dengan tenang dan nyaman.
Press Release ini telah tayang di VRITIMES
You may also like
-
Tingkatkan Kualitas Layanan Angkutan Nataru 2025/2026, KAI Daop 7 Madiun Perkuat Sinergi SP4N-LAPOR!
-
Tabungan Khusus Nonton Konser, Cara Menikmati Musik Tanpa Drama Finansial
-
Transformasi Gaya Hidup Hijau: Tumbler Custom Kini Jadi Primadona Souvenir Korporat Paling Dicari
-
KAI Terapkan Tarif Akhir Pekan LRT Jabodebek selama Nataru 2025/2026
-
KAI Logistik Optimalkan KA Kontainer Reefer, Jaga Distribusi Pangan Segar Selama Natal dan Tahun Baru
Indonesia Updates Company Formation Rules as Transparency and Enforcement Take Center Stage
Tingkatkan Kualitas Layanan Angkutan Nataru 2025/2026, KAI Daop 7 Madiun Perkuat Sinergi SP4N-LAPOR!
Indonesia’s Transparency Push Is Redefining Corporate Compliance Expectations