Surabaya, 22 Agustus 2025 — Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui Subholding PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) menjadi tuan rumah rapat pembahasan program penyerapan gula petani. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Penyerapan Gula Petani di Badan Pangan Nasional pada 20 Agustus 2025. Salah satu kesepakatan penting yang dihasilkan adalah penerapan harga minimal Rp14.500/kg untuk menjaga keberlanjutan usaha petani tebu nasional.
Diskusi dipimpin oleh Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, I Gusti Ketut Astawa, dengan menghadirkan lintas kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan, antara lain Asdep Sistem Distribusi Pangan Kemenko Pangan, Direktur Ketersediaan Pangan, Direktur Utama PT SGN, Ketua APTRI, Tenaga Ahli Utama KSP, Satgasda Polda Jawa Timur, pedagang gula, serta perwakilan petani.
“Petani dan pedagang tidak bisa berjalan sendiri. Semua harus saling mendengar dan saling melengkapi. Pemerintah hadir, pedagang berkontribusi, dan petani berjuang. Ini menjadi kolaborasi penting agar problem penyerapan gula dapat diantisipasi sejak awal,” ujar Ketut.
Direktur Utama PT SGN, Mahmudi, menegaskan bahwa momentum ini menjadi bukti nyata perhatian serius pemerintah dan industri terhadap keberlangsungan tebu rakyat. “Hari ini menjadi berkah bagi industri gula. Pemerintah memberikan dukungan nyata, petani berkomitmen meningkatkan produktivitas, pabrik gula melakukan perbaikan mutu, dan pedagang mengatur tata niaga. Dengan sinergi ini, kami optimistis industri gula ke depan bisa lebih baik,” tuturnya.
Rapat menyepakati beberapa poin penting, di antaranya penyerapan gula petani segera dilakukan melalui dana Danantara, sementara sisa produksi yang belum terserap akan ditangani pedagang gula. Seluruh pihak juga berkomitmen mencegah bocornya gula rafinasi ke pasar eceran. Penjualan tebu petani diwajibkan melalui mekanisme lelang di pabrik gula dengan harga minimal Rp14.500 per kilogram. Adapun aspek teknis pelaksanaan program penyerapan diserahkan kepada PT SGN, ID Food, dan APTRI untuk memastikan proses berjalan efektif.
Kesepakatan ini mempertegas bahwa pabrik gula, petani, dan pedagang harus berjalan dalam satu visi menjaga stabilitas harga, kelancaran distribusi, dan keberlanjutan industri gula nasional sepanjang musim giling 2025.
You may also like
-
Apa Itu BI Fast dan Bedanya dengan Transfer Biasa?
-
Ribuan Pengunjung Meriahkan The 9th Manawa Festival 2026 Sebuah Kolaborasi Harmoni Budaya dan Inovasi Bisnis BINUS @Bandung
-
Segini Rata-rata Biaya Pasang WiFi dan Kenapa Harganya Bisa Berbeda Tiap Wilayah
-
Hari Anak Nasional, LRT Jabodebek Jadikan Transportasi Publik sebagai Ruang Belajar bagi Anak Penyandang Disabilitas
-
Memangkas Tikungan, Menghubungkan Kawasan: WSBP Suplai PC-I Girder untuk Proyek Pembangunan Jalan Perbaikan Singaraja–Mengwitani
6200 Book fest concludes inaugural three-day celebration
Clair Brothers Asia Pte. Ltd. Establishes Presence in Singapore and Launches New Asia Series Professional Audio Lineup
Premium European Products Strengthens Malaysia Market Presence Through MIFB 2026 and B2B Dinners