PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya kembali menegaskan larangan aktivitas masyarakat di sepanjang jalur rel kereta api untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan keselamatan bersama terutama di area yang rawan terjadi insiden akibat aktivitas masyarakat yang berada di sekitar jalur kereta api.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa aktivitas di jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri. Selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di dekat rel. KAI Daop 8 Surabaya sangat memperhatikan keselamatan penumpang dan warga sekitar, serta berkomitmen untuk terus melakukan upaya preventif agar kejadian yang merugikan dapat dihindari.
“Kami ingatkan terkait bahaya keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ungkap Luqman Arif.
Luqman Arif menambahkan, bahwa aktifitas apapun itu yang bukan terkait keperluan Dinas Kereta Api merupakan hal yang terlarang bagi umum. Sesuai dengan UU Perkeretaapian no.23 Tahun 2007, pada pasal 181 disebutkan setiap orang dilarang :
a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;
b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Pada Pasal 199 disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.
“KAI Daop 8 Surabaya dengan tegas melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan. Kami berharap agar masyarakat dapat mendukung upaya keselamatan ini demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan nyaman,” pungkas Luqman Arif.
You may also like
-
5 Ide Oleh-Oleh dari Jakarta yang Bisa Jadi Buah Tangan
-
Perkuat Sinergi Pendidikan dan Industri, NHM Bagikan Praktik Tambang Bawah Tanah pada Forum Nasional
-
SMM Panel Indonesia Kelola 530+ Layanan di Belasan Platform untuk Kebutuhan Brand dan Kreator
-
Raflux Raih Pendanaan US$300.000, Siapkan Vault Fisik di BSD City
-
KAI Daop 2 Imbau Pengguna Jasa KA Datang Lebih Awal, Antisipasi Lalu Lintas Padat di Kota Bandung
5 Ide Oleh-Oleh dari Jakarta yang Bisa Jadi Buah Tangan
Case Valker Luggage Gains Momentum Among Malaysian Travelers with Durable, TSA-Approved Designs
Carziqo Launches ER-BX Autonomous Ride-Hailing Operations in San Francisco