PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam rangka penguatan sinergi penanganan permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Selasa (17/6/2025).
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat upaya hukum dan mendukung kelancaran operasional PT KAI Daop 8 Surabaya dalam hal penyelesaian masalah hukum yang mungkin timbul seiring dengan aktivitas perusahaan.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Wisnu Pramudyo dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Dr. RICKY SETIAWAN ANAS, S.H, M.H. CSSL. yang diselenggarakan di ruang pertemuan Airlangga, Kantor Daop 8 Surabaya.
Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Wisnu Pramudyo, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kerjasama, koordinasi, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Kami menyambut baik sinergi ini sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik dengan prinsip good corporate governance (GCG) demi melayani masyarakat dengan optimal,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Dr. RICKY SETIAWAN ANAS, S.H, M.H. CSSL., menyampaikan komitmen pihaknya untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada PT KAI Daop 8 Surabaya dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara PT KAI Daop 8 Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, khususnya dalam memperlancar komunikasi, meningkatkan koordinasi, serta mempercepat dan mempermudah penyelesaian sengketa hukum. Termasuk optimalisasi pemulihan dan penyelesaian permasalahan aset yang tengah dihadapi,” ujarnya.
Dengan adanya penandatanganan kerja sama ini, PT KAI Daop 8 Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berkomitmen untuk saling mendukung dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, serta memastikan kepatuhan terhadap hukum untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan aman.
Kerja sama ini akan mencakup, antara lain, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan / kekayaan / asset serta permasalahan lain dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapai oleh KAI Daop 8 Surabaya.
Kami sangat menghargai kerjasama ini dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang akan menjadi dukungan penting dalam memperkuat aspek hukum dan menciptakan kepastian hukum bagi PT KAI Daop 8 Surabaya. “Semoga dengan adanya kerja sama ini, kami dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan aset, serta mempercepat berbagai proses penyelesaian permasalahan hukum, sekaligus memperkuat kolaborasi antara BUMN dan institusi penegak hukum,” tutup Wisnu Pramudyo.
You may also like
-
Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa, Pertamina Gelar Panen Raya Nangka di Hutan Wanaboga Gunungkidul
-
Minat Kendaraan Listrik Menguat, Pembiayaan EV BRI Finance Tumbuh 13,8 Kali
-
BRI BO Gading Boulevard Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan
-
BRI BO Jatinegara Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Semangat Kebangsaan
-
BRI Region 6 Gelar Upacara Kesaktian Pancasila, Perkuat Semangat Kebangsaan Insan BRI
Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa, Pertamina Gelar Panen Raya Nangka di Hutan Wanaboga Gunungkidul
Minat Kendaraan Listrik Menguat, Pembiayaan EV BRI Finance Tumbuh 13,8 Kali
The RM100 Million Gamble: How Malaysia’s 13th Malaysia Plan Is Rewriting the Rules of Deep-Sea Fishing