Palembang, 14 Februari 2026 – KAI Divre III Palembang meraih predikat Badan Publik Informatif untuk kategori BUMN pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025. Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Informasi Daerah Sumatera Selatan sebagai bentuk apresiasi atas konsistensi KAI Divre III dalam menerapkan keterbukaan informasi publik.
Penghargaan diserahkan pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Daerah Sumatera Selatan, Jumat (13/2) di Griya Agung Gubernur Sumatera Selatan. KAI Divre III Palembang menerima predikat ini menunjukan komitmen perusahaan dalam tata kelola informasi yang transparan dan akuntabel. Dalam ajang tersebut, KAI berhasil meraih skor 94,32.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menyampaikan bahwa capaian ini mencerminkan komitmen KAI dalam menjalankan prinsip Good Corporate Governance, sekaligus memastikan akses informasi publik yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat. “KAI berupaya menghadirkan layanan keterbukaan informasi publik yang inklusif agar dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas. Keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta sejalan dengan Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” ujar Aida.
Aida menjelaskan, KAI menghadirkan berbagai inovasi untuk mendukung aksesibilitas layanan informasi publik, di antaranya akses kursi roda bagi tunadaksa menuju kantor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KAI Divre III Palembang. Bagi pemohon informasi yang mengakses secara daring, KAI telah menghadirkan website PPID dengan menu khusus aksesibilitas. Fitur ini memudahkan masyarakat umum dan penyandang disabilitas, serta dilengkapi video layanan dengan penerjemah bahasa isyarat untuk membantu penyandang tunarungu memperoleh informasi publik.
“Inovasi ini kami hadirkan agar penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang setara dalam memperoleh informasi publik, baik melalui layanan langsung di kantor maupun melalui kanal digital,” tambah Aida.
Januari hingga 31 Desember 2025, jumlah pemohon informasi publik melalui PPID KAI Divre III tercatat sebanyak 25 orang, dengan rata-rata waktu penyelesaian permohonan tujuh hari kerja, lebih cepat dari ketentuan maksimal 10 ditambah 7 hari kerja.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi KAI Divre III Palembang untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik serta menghadirkan inovasi yang relevan bagi kebutuhan masyarakat,” tutup Aida.
Press Release juga sudah tayang di VRITIMES
You may also like
-
Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan melalui Penanaman 1.000 Pohon di Gunung Mas
-
Gambar Tanda Tangan di Internet dan Risiko Penyalahgunaannya
-
DJKA dan LRT Jabodebek Periksa Kesiapan Fasilitas Sarana & Prasarana Jelang Angkutan Nataru 2026/2027
-
Selamat Hari Raya Deepavali dari Sanct Social: Episode 9 Pertemukan Dua Ibu yang Belum Pernah Bertemu dalam Satu Percakapan, Sekaligus Panduan Fitur Baru Versi 1.2
-
Tips agar Pembalut Tidak Bergeser Saat Tidur Semalaman
Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan melalui Penanaman 1.000 Pohon di Gunung Mas
Gambar Tanda Tangan di Internet dan Risiko Penyalahgunaannya
DJKA dan LRT Jabodebek Periksa Kesiapan Fasilitas Sarana & Prasarana Jelang Angkutan Nataru 2026/2027