Bogor, 5 Agustus 2025 – Sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan perjalanan kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta berkolaborasi dengan KAI Commuter menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Resmi JPL 01 Bogor, pada Selasa (5/8). Sosialisasi ini berlokasi di emplasemen Stasiun Bogor petak jalan antara Stasiun Cilebut – Stasiun Bogor, KM 54+4, Jalan MA. Salmun, Bogor.
Kegiatan ini melibatkan kewilayah setempat yakni perwakilan kepolisian setempat serta unsur pemerintahan wilayah. Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang yang menjadi perhatian serius karena masih menjadi titik rawan keselamatan operasional perjalanan kereta api.
Kegiatan ini diawali dengan safety briefing yang dipimpin oleh Polsuska Daop 1 Jakarta kepada petugas dan peserta yang hadir yanh memberikan arahan bahwa perlintasan sebidang merupakan salah satu titik kritis yang memerlukan kewaspadaan tinggi dari para pengguna jalan. Disiplin dan kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk selalu berhati-hati ketika melintasi perlintasan sebidang. Prinsip yang kami tekankan adalah Berhenti, Tengok Kiri, Tengok Kanan, Aman, dan Jalan. Hal sederhana ini dapat menyelamatkan banyak nyawa,” ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan orasi keselamatan di sekitar lokasi perlintasan. Petugas memberikan imbauan langsung kepada pengguna jalan yang melintas, sembari membagikan materi edukatif dan menyuarakan pesan keselamatan. Kegiatan ini juga menjadi ajang edukasi langsung kepada masyarakat sekitar untuk lebih peduli terhadap keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus berupaya menjalankan program-program sosialisasi secara berkelanjutan, termasuk menggandeng komunitas, tokoh masyarakat, serta institusi pemerintahan dan keamanan, guna memperkuat budaya keselamatan di jalur kereta api.
Ixfan menambahkan, Sesuai Undang-Undang no. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, pasal 114 disebutkan : Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
“Apabila melanggar, sanksi sesuai Pasal 296 disebutkan : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” pungkas Ixfan.
You may also like
-
Gedung Baru Kedutaan Besar India di Jakarta Akan Mulai Beroperasi September, Tandai Babak Baru Hubungan Bilateral
-
Kedutaan Besar India Rayakan Hari Kemerdekaan India ke-80 di Jakarta dengan Pengibaran Bendera, Pertunjukan Budaya, dan Momentum Baru Hubungan Bilateral
-
Dukung Kawasan Hijau, Pelindo Tanam 600 Pohon di Coastal Area Karimun
-
Perkuat Sektor E-KYC, Api.co.id Rilis API Dukcapil Check dan NPWP Check
-
Dukung Pertamina Patra Niaga, Elnusa Petrofin Percepat Distribusi Energi Pascabencana Gempa Nusa Tenggara Timur
Gedung Baru Kedutaan Besar India di Jakarta Akan Mulai Beroperasi September, Tandai Babak Baru Hubungan Bilateral
Kedutaan Besar India Rayakan Hari Kemerdekaan India ke-80 di Jakarta dengan Pengibaran Bendera, Pertunjukan Budaya, dan Momentum Baru Hubungan Bilateral
Adera Team: Essential Care Tips for Bedridden Patients